Pembayaran THR Diatur Perda, BPKAD Tunggu Informasi Kemendagri

Pembayaran THR Diatur Perda, BPKAD Tunggu Informasi Kemendagri

GEDONGTATAAN - Meskipun Pemerintah Kabupaten Pesawaran telah menghitung estimasi kebutuhan anggaran gaji seluruh PNS untuk Mei dan gaji ke-14 (THR) sebesar kurang lebih Rp 40 miliar, tampaknya PNS di lingkup pemda harus bersabar.
 
 
Pasalnya, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yakni PP nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019. Dimana, kedua peraturan pemerintah tersebut merupakan dasar hukum bagi pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan saat ini masih  menjadi \"polemik\" untuk membayarkan THR tersebut.
 
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pesawaran, Iswanto mengatakan penyebab atau alasan keterlambatan pemberian gaji ketigabelas dan THR Lebaran bagi PNS Daerah dan Pejabat Daerah ialah adanya ketentuan mengenai diharuskannya pengaturan mengenai teknis pemberian gaji ketigabelas dan THR yang bersumber dari APBD dengan Peraturan Daerah yang diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 dan Nomor 36 Tahun 2019.
 
 \"Kalau PP nya kan sudah turun, tapi kan yang menjadi pertanyaan terkait dengan bunyi pasal 10 dalam PP tersebut. Bahwa pencairan THR atau gaji ke-14 maupun gaji ke -13 diatur melalui peraturan daerah (perda). Sedangkan menyusun perda itu kan cukup lama. Ini kita masih menunggu informasi lebih lanjut dari Kemendagri terkait mekanisme itu,\" ungkap Iswanto mewakili Kepala BPKAD Pesawaran, Lahiri kemarin.
 
Menurutnya, pencairan THR yang rencananya maksimal dibayarkan pada 24 Mei ini apakah memungkinkan diatur melalui Perda. Sedangkan pembentukan perda akan memakan waktu yang lama, mulai dari penyusunan draft naskah akademis, penyampaian dan pembahasan di DPRD baru kemudian setelah dibahas dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
 
\"Nah, kalau pakai perda gak tahu juga bagaimana, bisa keuber gak. Apakah nanti perdanya disusulkan atau seperti apa, saat ini kita masih menunggu info lebih lanjut dari pemerintah pusat,\" jelasnya.
 
Sedangkan pembayaran gaji ke 13, dan gaji Juni diperkirakan dibayarkan usai cuti bersama Idul Fitri atau dikisaran 10 Juni. Mengingat jadwal pembayaran gaji rutin di awal bulan,  namun awal Juni masih cuti bersama. Dimana selain para PNS mendapatkan gaji pokok pada  pembayaran THR dan Gaji ke-13, juga akan dibayarkan berikut tunjangan.
 
\"Untuk pembayaran gaji rutin Juni, berada di kalender rawan.  Karena biasanya gaji rutin dibayarkan diawal bulan, sedangkan awal Juni kemungkinan sudah memasuki cuti bersama lebaran,\" imbuhnya.
 
Seperti dilansir infonews.id pada Minggu 12 Mei, diketahui bahwa pada 6 Mei 2019 lalu, Presiden Joko Widodo telah menetapkan 2 Peraturan Pemerintah sekaligus, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019. Kedua Peraturan Pemerintah tersebut merupakan dasar hukum bagi pemberian Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
 
Dengan kata lain, bahwa PNS Daerah dan Penerima Tunjangan lainnya yang bersumber dari APBD seperti Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, serta Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota terancam tidak dapat menerima gaji ketigabelas dan THR Lebaran tepat waktu.  Penyebab atau alasan keterlambatan pemberian gaji ketigabelas dan THR Lebaran bagi PNS Daerah dan Pejabat Daerah ialah adanya ketentuan mengenai diharuskannya pengaturan mengenai teknis pemberian gaji ketigabelas dan THR yang bersumber dari APBD dengan Peraturan Daerah.
 
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 dan Nomor 36 Tahun 2019. Dalam ketentuan tersebut, gaji ketigabelas dan THR yang bersumber dari APBN secara teknis akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sedangkan ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji ketigabelas dan THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah. (Esn)

Sumber: